Untuk melaksanakan amanat Konstitusi 1945 RI serta UU-RI No.20 Th.2003, UNKRIS Jakarta melaksanakan Kelas Ekstensi (Hybrid / Blended) ini, sekaligus melaksanakan Komitmen Sosial & Pendidikan. Yaitu memberi kesempatan semua warga negara lulusan SMA/SMU/SMK, D3/Akademi, D1, D2, S1 / Sarjana atau setara, dan sebagainya, baik yg memiliki keterbatasan waktu luang begitu juga anggaran/keuangannya terbatas, utk mempertinggi kuliah (atau pindah program studi/jurusan) ke jenjang Sarjana atau S2 (Magister) di program studi/jurusan yg disukai, secara layak serta bermutu sebagaimana keunggulan UNKRIS Jakarta.
"Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan" adalah kandungan Undang-Undang Dasar 1945. Padahal saat ini diantara warga negara Indonesia ada masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu luang (teristimewa karyawan / buruh). Demikian pula sebagian masyarakat yang anggaran/keuangannya terbatas.
Demikian pula sebagaimana amanat Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas bahwa "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dng Sistem Terbuka". Dan pd Penjelasan UU-NKRI tsb tertulis : "Pendidikan yg diselenggarakan dgn fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian ...... Peserta didik dapat belajar sambil bekerja."
Serta sebagaimana Konstitusi 1945 RI pasal 31 ayat (3) bahwa "Seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.".
Dana/biaya pendidikannya dikalkulasi dng mantap agar terjangkau mhs, dikarenakan di samping diperingan dng wujud subsidi, demikian pula pemberian fasilitas pinjaman biaya kuliah tanpa bunga, sehingga bisa dibayar setiap bulan sesuai dng kemampuan mahasiswa. . . . . ➡ lihat seluruhnya
1. Diselenggarakan utk segenap lulusan SMA/SMU/SMK, D1, D2, D3/Politeknik/Akademi, S1 dsb mempertinggi kuliah ke S1 / Sarjana atau pindah konsentrasi.
2. Ditujukan terhadap segenap lulusan S1/sederajat dari berbagai bidang ilmu meningkatkan pendidikannya ke Program S2/Magister (MM, MH, MT, MIA).
Gelombang I = 1 Oktober 2025 - 31 Januari 2026 Gelombang II = 1 Februari - 31 Mei 2026 Gelombang III = 1 Juni - 30 September 2026
Penjelasan Penting : bilamana daya tampung sudah terpenuhi maka pendaftaran calon mahasiswa semester ini langsung ditutup, dan pendaftaran calon mahasiswa semester berikutnya langsung dibuka.
Biaya Penerimaan Calon Mahasiswa Baru = Rp 100.000,-
Biaya Penerimaan Calon Mahasiswa Baru (S2) = Rp 300.000,-
Pendaftaran Calon Mhs dibuka SETIAP HARI: Senin s/d Minggu Jam 09.00 - 17.00
Pendaftaran Calon Mahasiswa Baru dapat dilakukan dgn salah satu cara sbb :
Ijazah dan Transkrip Akademik (Transkrip Nilai) Kelas Ekstensi (Hybrid / Blended) (P2K) serta Program Reguler yakni SAMA. Dan dalam Ijazah begitu juga Transkrip tsb, tidak tertulis apakah Lulusan P2K ataukah Lulusan Kelas Reguler. Oleh karena Kelas Ekstensi (Hybrid / Blended) yaitu Program Reguler dgn jadwal perkuliahan serta peserta kuliah yg berbeda.
Kesanggupan yg didapatkan lulusan meliputi penguasaan teori yg kuat juga terapannya serta kesanggupan profesional dan cara pandang yg komprehensif / luas; meningkatkan sikap mental berpengalaman yang berorientasi pada pemecahan problematik berlandaskan alur berfikir sistem; ahli meningkatkan kajian-kajian teoritis konsepsional mutakhir; mendapatkan kesanggupan kesanggupan melakukan beraneka penelitian dasar begitu juga terapan.
Lulusan dan mahasiswa Kelas Ekstensi (Hybrid / Blended) (P2K) begitu juga Program Reguler memperoleh MUTU, IJAZAH, serta STATUS yg sama.
Lulusan Program S-1 serta Strata Dua / S-2 Kelas Ekstensi (Hybrid / Blended) Universitas Krisnadwipayana Jakarta dipersiapkan utk menjadi Sarjana (S-1) serta Magister/Master (Strata Dua / S-2) sesuai dng program studi/jurusannya, yang dapat meningkatkan keahliannya dgn berbekal ilmu, teknologi, serta seni, agar ahli membereskan masalah juga meningkatkan ilmunya. . . . . ➡ tampilkan semuanya
Tagged (tags): kelas, ekstensi, hybrid, blended, terkemuka, unkris, jakarta, universitas, krisnadwipayana, kelas ekstensi, universitas krisnadwipayana jakarta, komitmen sosial, pendidikan, memberi kesempatan semua, 1945 ri, pasal, 31 ayat 3, bahwa seluruh, komponen, ke program s2, magister mm, mh, mt mia gelombang, i 1, b, teknik elektro s, akreditasi baik, sekali, teknik industri, meningkatkan, sikap mental, berpengalaman